Penyedia Barang Jasa yang akan mendaftar menjadi rekanan dan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa harus terdaftar dan memiliki Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) yang masih berlaku melalui Centralized Integrated Vendor Database (CIVD).
Proses pengadaan barang/jasa meliputi perencanaan pengadaan, proses tender, manajemen kontrak, pembinaan penyedia barang/jasa dan penyelesaian perselisihan, kecuali pengadaan tanah, jasa pengacara/konsultan hokum, dan pengadaan asuransi, yang mengikuti ketentuan lainnya.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
Apresiasi Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah