iden(021) 29407040 Mon - Friday : 08:00 - 17:00
info@energyequity.co.id

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Wajo untuk Industri Hulu Migas

Bali, 29 Juni 2024 – Dalam rangka mendukung kegiatan SKK Migas dan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd (EEES), telah dilaksanakan rapat pada tanggal 29 Juni 2024 di Hotel Four Points, Legian, Bali. Berbagai pihak pemangku kepentingan telah menandatangani usulan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Wajo.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Pj. Bupati Wajo, Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian RI, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, serta beberapa pejabat lainnya dari Kabupaten Wajo hingga tim dari Universitas Puangrimaggalatung yang menyusun dokumen strategis alih fungsi lahan LP2B dan SID (Survey Investigasi Desain) lahan pengganti.

EEES dalam rapat ini menyampaikan rencana untuk proyek pemboran Sumur Eksplorasi EWL-1 dan SBO-2 di Kabupaten Wajo pada Agustus 2024. Proyek ini membutuhkan lahan seluas ± 3,2 hektar yang berada pada lahan LP2B. EEES telah melakukan persiapan yang matang mengenai alih fungsi lahan sejak 30 Agustus 2023, termasuk penyampaian rencana kerja kepada Pemerintah Kabupaten Wajo dan penyusunan kajian strategis. Sebagai kompensasi, telah disiapkan lahan seluas 4,5 hektar di Desa Makmur dan Desa Salobulo.

SKK Migas menekankan bahwa tujuan pemboran sumur eksplorasi adalah untuk mengantisipasi tingkat produksi gas. Pemboran Sumur EWL-1 dan SBO-2 direncanakan pada Agustus dan September 2024, dengan persiapan lokasi pemboran yang memerlukan waktu 2-3 bulan.

Pemerintah Wajo menambahkan bahwa kegiatan hulu migas ini akan memberikan keuntungan dan juga memfokuskan kebutuhan migas di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat yang dapat dipenuhi dengan sumber gas alam yang ada di Kabupaten Wajo.

Sementara itu, Kementerian Pertanian menjelaskan mengenai UU No. 41 Tahun 2009 dan PP No. 1 Tahun 2011 yang mengatur bahwa setiap permohonan alih fungsi lahan harus memenuhi persyaratan teknis dan menyediakan lahan pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta dalam rapat ini menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan hulu migas di Wajo. Mereka telah menyetujui alih fungsi LP2B dan SID lahan pengganti. Dokumen yang telah disempurnakan akan disampaikan oleh SKK Migas kepada Kementerian Pertanian paling lambat minggu pertama Juli 2024 untuk diproses lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak terkait dapat mendukung kebutuhan energi sosial serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Wajo.

Related Posts

Leave a Reply